Koma.id- Donald Trump, calon presiden dari Partai Republik, telah berhasil meraih kemenangan dalam Pemilihan Presiden Amerika Serikat (Pilpres) 2024. Menurut laporan Fox News, Trump telah mengumpulkan 277 electoral vote, melampaui ambang batas 270 yang dibutuhkan untuk menang. Sementara itu, pesaingnya dari Partai Demokrat, Kamala Harris, baru memperoleh 226 electoral vote.
Kemenangan ini telah diprediksi sebelumnya oleh berbagai lembaga survei, termasuk New York Times, yang memberikan peluang lebih dari 88% bagi Trump untuk memenangkan Pilpres. Surat kabar tersebut juga memproyeksikan bahwa Trump akan memenangkan tujuh negara bagian yang sebelumnya masih menunjukkan ketidakpastian mengenai pemenangnya.
Dengan hasil ini, Trump memastikan kembali tempatnya di Gedung Putih, dan menjadi sorotan global karena pemilu kali ini dinilai sangat kompetitif, terutama di negara-negara bagian yang sempat menjadi medan pertarungan ketat. Kemenangan ini juga menandai berlanjutnya dominasi Partai Republik, meski dalam suasana politik yang penuh dengan tantangan dan polarisasi di Amerika Serikat.