Gulir ke bawah!
Nasional

Sidang Rizieq terhadap Jokowi, PN Jakpus Kirim ke Alamat Solo melalui PN Solo

10742
×

Sidang Rizieq terhadap Jokowi, PN Jakpus Kirim ke Alamat Solo melalui PN Solo

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Sidang gugatan Rizieq Shihab terhadap Joko Widodo (Jokowi) sosok pribadi kembali ditunda.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menyelenggarakan persidangan pada 19 November 2024 mendatang.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Suparman Nyompa mengatakan bahwa surat pemanggilan Jokowi selaku pribadi mesti dikirimkan ke alamatnya di Solo.

Hal itu lantaran Jokowi yang tak lagi menjadi Presiden RI sejak 20 Oktober 2024 lalu. Suparman Nyompa mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat panggilan itu melalui PN Solo. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024, bertepatan dengan peringatan G30S.

Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp 5.246 triliun yang akan diserahkan ke kas negara. Mereka menuduh Jokowi melakukan rangkaian kebohongan selama periode 2012 hingga 2024 yang merugikan bangsa Indonesia.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.