Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menetapkan Sherly Tjoanda sebagai Calon Gubernur Malut menggantikan suaminya, Benny Laos. Benny Laos sebelumnya meninggal dunia akibat speedboat terbakar.
“Sesuai dengan hasil penelitian dokumen, hasil klarifikasi, hingga tanggapan masyarakat telah dilalui dan Sherly Tjoanda memenuhi syarat menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Cawagub Sarbin Sehe,” kata Ketua KPU Provinsi Malut Mochtar Alting di Ternate, dilansir Antara, Kamis (24/10/2024).
KPU Provinsi Malut telah melakukan pleno penetapan terhadap Cagub Malut Sherly Tjoanda pada Rabu (23/10) malam setelah seluruh dokumennya memenuhi syarat maju pada Pilkada Malut 2024.
Ia mengungkapkan calon nomor urut 4 telah menjalani seluruh serangkaian pemeriksaan kesehatan hingga dokumen yang menjadi persyaratan sebagai Cagub Malut. Masyarakat juga telah diberikan kesempatan memberikan tanggapan publik terkait Cagub Malut Sherly dan tidak ada tanggapan dari masyarakat.
Selain itu, penetapan Cagub Malut yang diawasi secara intensif Bawaslu Provinsi Malut itu telah dilalui sehingga dengan adanya penetapan itu, pasangan Sherly-Sarbin dapat melakukan kampanye.
Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Malut ini menyatakan tidak ada perlakuan istimewa atau spesial terhadap pengganti Calon Gubernur Malut dari Sherly Tjoanda yang diusulkan menggantikan Benny Laos meninggal dunia karena kecelakaan speedboat terbakar di Taliabu.
“Saya ingin klarifikasi tanggapan pihak tertentu, KPU Provinsi Malut menempatkan pengganti calon gubernur yang meninggal dunia sebagai keadaan force majure dan tidak ada perlakuan khusus,” katanya.
Menurut dia, KPU tidak menggunakan istilah force majure untuk menilai keadaan pengganti calon gubernur nomor urut 4.
Akan tetapi, kalau keadaan force majure itu disematkan pada peristiwa yang menyebabkan calon yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Malut itu benar adanya, yaitu Benny Laos yang telah ditetapkan sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe mengalami peristiwa nahas dan meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2024 di Pelabuhan Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
“Itu yang dimaksud force majure pada peristiwa itu. Sekali lagi bukan untuk disematkan kepada pengganti walaupun ada korelasi karena dalam waktu bersamaan, pengganti dari calon yang meninggal, keduanya bersama berada dalam peristiwa nahas tersebut dan juga sebagai korban,” ujar Mochtar.