Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Gugatan PDIP di PTUN Sia-Sia dan Buang-Buang Energi

Views
×

Gugatan PDIP di PTUN Sia-Sia dan Buang-Buang Energi

Sebarkan artikel ini
Gugatan PDIP di PTUN Sia-Sia dan Buang-Buang Energi

Koma.id Hari ini, sorotan publik tertuju ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, di mana majelis hakim dijadwalkan mengumumkan putusan gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Gugatan yang diajukan PDIP ini, terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan salah satu poinnya adalah meminta PTUN mencoret pasangan Prabowo Subianto-Gibran dari daftar calon presiden dan wakil presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun, banyak pengamat hukum memandang pesimis atas langkah hukum PDIP ini. Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyebut bahwa gugatan PDIP kemungkinan besar akan dianggap tidak dapat diterima oleh majelis hakim PTUN, bukan ditolak.

“Saya menyatakan ini kemungkinan adalah tidak dapat diterima bukan ditolak,” kata Aan, Selasa (8/10/2024), dikutip.

Menurut Aan, pengadilan yang memiliki otoritas mengadili sengketa Pilpres dan Pemilu sudah jelas berada di ranah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mengingat putusan MK tentang sengketa hasil Pilpres 2024 sudah keluar, sehingga nihil peluang bagi PDIP untuk melanjutkan jalur hukum.

“Seharusnya dulu itu sebelum masuk ke MK, putusan bawaslu dibawa ke PTUN, itu baru benar, punya kompetensi PTUN,” tegas Aan.

Senada dengan Aan, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, juga pesimis terhadap hasil gugatan PDIP ini. Feri menilai, gugatan yang diajukan PDIP tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat.

Feri menambahkan bahwa PTUN bukanlah forum yang tepat untuk membahas permasalahan administrasi yang diajukan PDIP setelah proses hukum di MK selesai. Sebaliknya, seandainya Bawaslu dan PTUN dilibatkan sebelum perkara masuk ke MK, barulah gugatan ini memiliki peluang lebih baik.

“Kalau kemudian terjadi putusan PTUN dan kekuatan politiknya memang menghendaki misalnya calon wakil presiden didiskualifikasi karena kealpaan administrasi itu bisa saja,” kata Feri dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, beberapa Waktu lalu.

Dengan pertimbangan tersebut, gugatan PDIP terhadap KPU tampak seperti sebuah perjuangan yang akan sia-sia. Alih-alih memperkuat posisi politik, langkah ini dinilai sebagai buang-buang tenaga yang hanya akan berakhir dengan kekecewaan bagi partai berlambang banteng tersebut.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.