Koma.id– Sebanyak 1.748 hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) berencana melakukan mogok massal selama empat hari, mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Aksi ini memicu tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya Jogja Corruption Watch (JCW), yang berharap aksi tersebut tidak mengganggu proses persidangan yang telah terjadwal.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, menyatakan bahwa selama tugas dan fungsi pengadilan tidak terganggu dan para pencari keadilan tetap dilayani, aksi mogok ini dipersilakan dilakukan oleh para hakim yang menuntut hak mereka.
Sementara itu, Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyoroti tuntutan kenaikan gaji hakim yang telah stagnan selama 12 tahun. Wakil Ketua Dewan Pembinaan DPP KAI, Prof. Henry Indraguna, menekankan pentingnya Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan aksi ini. Menurutnya, aksi mogok massal para hakim, yang disebutnya sebagai “Wakil Tuhan,” harus disikapi serius oleh lembaga peradilan tertinggi.
Gerakan ini diprakarsai oleh SHI, dengan rencana sebagian hakim akan melakukan aksi solidaritas di Jakarta. Hakim-hakim yang tidak memiliki jatah cuti pun diminta untuk mengosongkan jadwal persidangan selama periode aksi tersebut.







