Koma.id, Jakarta – Kasus penyiraman air keras kepada aparat Kepolisian terjadi baru-baru ini. Pasalnya, dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya disiram air keras saat hendak membubarkan aksi tawuran di Kembangan, Jakarta Barat.
Dan tiga orang diamankan terkait kasus tersebut. Mereka yang diamankan yakni AAY (15), ISE (23) dan RB (22). Ketiganya diringkus Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Gerakan Pemerhati Kepolisian (GPK) menegaskan bahwa adanya insiden penyiraman air keras ini bisa terjadi akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran bahan kimia, terutama air keras di Jakarta. Dalam hal ini, warga atau pelaku tawuran bisa dengan mudahnya mendapatkan barang tersebut.
“Itu kan sesuatu yang berbahaya jika digunakan dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Harusnya ada model pengawasan yang ekstra ketat terkait peredaran bahan-bahan kimia sejenis ini,” tegas Aktivis GPK Maulana, hari ini.
Oleh karena itu, lanjut dia, perlu adanya pengawasan yang menyeluruh, terutama bagi toko-toko yang menjual barang tersebut.
“Ini harus dikaji, dapatnya dari mana? dijual di mana? Dan perlu ada penindakan tegas. Peredaran air keras disinyalir dapat dibeli dengan mudah di toko-toko kimia.
Dia mengatakan, penjualan air keras sebagai barang yang berbahaya sudah diatur. Tidak mudah melakukan jual beli air keras.
“Seharusnya, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) minta rekomendasi teknis sebelum menerbitkan SIUP -B2 (izin usaha perdagangan bahan berbahaya) pengecer. Dan kita cek kelapangan untuk kelengkapan memiliki tenaga ahli di bidang B2 (bahan berbahaya),” ucapnya.
“Distributor penyaluran dan wajib membuat realisasi laporan per triwulan tentang distribusi ke mana saja,” tukasnya.













