Koma.id | Serang – Sejumlah ulama Banten mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan dukungan mereka atas upaya penutupan pabrik minuman keras (miras) yang memproduksi merek Kawa Kawa di Kawasan Industri Halal Cikande, Serang, Banten. Pabrik miras ini dianggap mencederai komitmen Banten sebagai pusat industri halal yang seharusnya sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Dipimpin oleh KH. Fahaddudin, S.Pdi, Pengasuh Majelis Ta’lim Raudhotul Muta’allimin, perwakilan ulama Banten menyerahkan petisi yang berisi penandatanganan dari 100 ulama setempat. Kedatangan mereka diterima oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, dengan harapan besar bahwa proses penutupan pabrik miras ini dapat segera dilakukan secara permanen.
KH. Fahaddudin dalam pernyataannya mengungkapkan apresiasi kepada Kapolda Banten atas tindakan penyegelan terhadap PT. Balaraja Barat Indah (BBI). Ia menegaskan bahwa ulama dan masyarakat Banten akan terus mengawal aspirasi ini hingga pabrik benar-benar ditutup permanen, guna menjaga moral masyarakat dan mendukung status Banten sebagai pusat kawasan industri halal.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolda yang telah menyegel pabrik PT. BBI, dan kami berharap langkah ini berlanjut hingga izin operasional pabrik benar-benar dicabut. Keberadaan pabrik miras ini jelas bertentangan dengan prinsip halal yang ingin kami junjung tinggi di Banten,” ujar KH. Fahaddudin.
Dalam kesempatan itu, KH. Fahaddudin menekankan pentingnya tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Serang tahun 2021, yang melarang produksi hingga peredaran minuman keras. Menurutnya, keberadaan pabrik miras di kawasan industri halal tidak hanya melukai komitmen pemerintah daerah, tetapi juga mengancam moral dan masa depan generasi muda.
Para ulama berkomitmen untuk terus mengawal isu ini hingga pabrik miras tersebut benar-benar ditutup, sebagai wujud perjuangan moral dalam menjaga kesucian kawasan industri halal di Banten.