Koma.id | Banten – Para Ulama di Serang Banten dengan tegas menolak adanya industri minuman keras (miras). Keputusan ini diambil karena sudah banyak jatuh korban dan meningkatnya kriminalitas.
Perwakilan Ulama Banten KH Amal Faihan Maimun, M.Pd, Pengasuh Pesantren Subulussalam Kresek, Pengurus Forum Silaturrahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten mengungkapkan alasan penolakan tersebut.
Menurutnya, adanya Industri miras di Serang Banten dapat menimbulkan lebih banyak mudarat daripada manfaat, diharapkan pemerintah setempat untuk bisa peka.
“Bupati dan segenap Forkopimda di wilayah Kabupaten Serang, harus sergap dan tanggap mengakomodir keluhan masyarakat, terlebih suara dari para alim ulama.” Kamis (01/08/24).
KH. Hamzah, Pengasuh Pesantren Assa’diyah Carenang menambahkan pemberantasan penyakit masyarakat ‘Miras’ menuntut kepada Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Menutup para pelaku usaha miras di wilayah Banten, mengingat miras haram secara syarit Islam juga dapat merusak fungsi otak.
“Minuman Keras bukan hanya haram secara syariat, tapi yang lebih berbahaya adalah dia merusak fungsi otak dan hati, organ paling vital bagi manusia, terlebih sudah menelan korban jiwa”. Tambah KH. Hamzah.
Meski demikian para tokoh masyarakat maupun ulama tidak ingin bertindak semena-mena. Namun mempercayakan sepenuhnya kepada Pemda Kabupaten Serang.
Sebelumnya diawal tahun 2024 dua warga Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten, tewas usai pesta miras. Keduanya yakni S (33) dan R (21).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, pada pukul 23.00 WIB S dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan. Tiga jam kemudian, korban kedua R dinyatakan meninggal dunia. (15/01/24)
Lanjutkan Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan Street Crime dalam rangka cipta kondisi antisipasi penyakit masyarakat di Daerah hukum Polda Banten.
Alhasil awal Juli 2024 dapat musnahkan 75.279 botol miras, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto, di Serang, mengatakan, perkelahian pelajar dan gank motor berawal dari miras maka dari itu Kepolisian memiliki kegiatan rutin yang ditingkatkan.
“Dengan kegiatan KRYD ini, Polda Banten beserta jajaran memiliki kegiatan rutin dengan sasarannya adalah peredaran miras atau alkohol,” katanya.
Sebanyak 75.279 botol miras berhasil dimusnahkan dengan rincian Polda Banten 60.975 botol, Polres Tangerang 2.412 botol, Polres Serang Kota 1.811 botol, Polres Cilegon 4.244 botol, Polres Lebak 1.800 botol, Polres Pandeglang 1.432 botol dan Polres Serang 2.605 botol miras.
Polda Banten melalui Kabidhumas mengimbau dan meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu dengan melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat ada peredaran miras yang ada di sekitar lingkungan tinggal masyarakat agar bisa ditindaklanjuti.