Koma.id – Badan Ekseskutif Mahasiswa Seluruh Indonesia atau BEM SI melakukan aksi simbolik menolak revisi UU TNI dan Polri di Jakarta, Selasa 30 Juli 2024. Aksi dimulai pukul 12.00 dengan long march dari IRTI Monas sampai pada titik pusat aksi di Istana Negara.
Koordinator Pusat BEM SI, Satria Naufal, mengatakan aksi ini bertajuk “Pekan Reformati”, yang merupakan tindak lanjut dari rilis tagar #OrdeReformati pada 17 Juli kemarin di Instagram BEM SI. “Aksi ini sebagai simbol gagalnya rezim jokowi dalam menjaga amanat reformasi,” kata Satria dalam rilis resmi, Selasa 30 Juli 2024.
Satria mengklaim, berdasarkan kajiannya, substansi dari kedua usulan revisi UU tersebut masih ada yang bermasalah. Sehingga, tidak rasional untuk disahkan. “Aksi ini juga merupakan sinyal pantikan dari Jakarta yang kami kirimkan kepada wilayah-wilayah dan daerah-daerah untuk kemudian juga turut melakukan aksi”, kata Satria.
Ketua BEM UPN Yogyakarta, Anas Robbani, mengatakan, aksi diikuti 200 massa dari UB, Unpad, Unikom, Unnes, Unnes, UPN Yogyakarta, dan berbagai kampus di jakarta.
Rapat paripurna ke-18 masa sidang V Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2023/2024 pada Selasa, 28 Mei 2024, mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi usul inisiatif Dewan. Rapat paripurna juga mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai usulan DPR.
DPR sudah menerima surat presiden perihal revisi UU TNI dan UU Polri pada Senin, 8 Juli 2024. Pemerintah mempunyai waktu 60 hari untuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), lalu menyerahkannya kepada DPR. Setelah menerima DIM, DPR akan menentukan jadwal pembahasan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan akan dilakukan setelah masa reses. DPR saat ini sedang menjalani masa reses hingga 15 Agustus 2024. Sedangkan pelantikan anggota DPR baru periode 2024-2029 akan dilakukan pada 1 Oktober 2024. Dalam dua bulan sisa masa jabatannya, DPR belum menentukan kelanjutan pembahasan revisi UU TNI dan UU Polri.