Koma.id– Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang RUU TNI, khususnya mengenai pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis. Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memiliki hak untuk mengatur perubahan tersebut, namun ia mengingatkan bahwa setiap perubahan dalam rancangan undang-undang dapat menimbulkan konsekuensi yang diinginkan maupun tidak diinginkan.
Di sisi lain, Staf Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menolak ide untuk memperbolehkan prajurit TNI berbisnis. Menurut Moeldoko, kebijakan tersebut berpotensi mengurangi profesionalitas TNI. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir tentang kemungkinan kembalinya Dwifungsi ABRI, dengan menegaskan bahwa reformasi internal TNI akan terus berlanjut dan dijamin berjalan sesuai jalurnya.







