Koma.id – Telah beredar berita terkait roti Aoka yang mengandung pengawet kosmetik sehingga tahan lama sampai enam bulan. Namun pihak roti Aoka menampik hal ini. Produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family (IBF) menanggapi informasi yang viral di media sosial saat ini. Head Legal Kemas Ahmad Yani menegaskan produk telah lolos pengujian BPOM dan mendapat izin edar.
Dalam video yang beredar, disebutkan Aoka menggunakan sodium dehydroacetate yang merupakan pengawet kosmetik berdasarkan hasil uji laboratorium PT SGS Indonesia. “Seluruh produk roti Aoka tidak mengandung sodium dehydroacetate dan mada kedaluwarsanya bukan enam bulan,” kata Kemas dalam sebuah pernyataan resmi yang dikutip dari Antara.
PT SGS Indonesia telah memberikan klarifikasi tertulis terhadap PT IBF bahwa informasi tersebut bukan berasal dari mereka. Dalam surat nomor 001/SGS-LGL/VII/2024 tertanggal 15 Juli 2024 dari PT SGS Indonesia kepada PT IBF, PT SGS Indonesia memberikan klarifikasi tertulis kepada PT IBF bahwa PT SGS Indonesia membantah dan menyatakan informasi tersebut bukan berasal dari pihak PT SGS indonesia.
Kemas menambahkan PT IBF telah menginvestigasi penyebar hoaks tersebut. Meski demikian, Kemas menilai penyebaran informasi tidak benar soal produk PT IBF telah mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomi terhadap perusahaan dan mitra kerja. Ia menduga ada pihak yang sengaja melakukannya dalam rangka menjatuhkan produk dengan cara tidak sehat.
“PT Indonesia Bakery Family selaku produsen roti Aoka merupakan produsen makanan yang sangat memperhatikan kualitas bahan baku, termasuk aspek kesehatan bagi konsumen. Aoka diproduksi dari bahan berkualitas, diproses secara higienis, dan aman bagi kesehatan,” kata Kemas. Menurut Kemas, isu tersebut mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomis bagi PT IBF dan distributor sebagai mitra kerja mereka.
GAPMMI angkat bicara
Menanggapi isu roti Aoka, Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman ikut merespon. Adhi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Pihaknya menyerahkan tanggung jawab soal isu itu kepada kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen. Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen,” katanya, Senin (22/7) seperti dikutip dari Antara.
Adhi menyatakan bahwa sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman. Menurutnya, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti. Tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan baru dan belum bergabung dengan GAPMMI. “Kami akan mencoba menghubungi supaya bergabung karena pada prinsipnya asosiasi ingin mendorong semua anggota patuh terhadap ketentuan-ketentuan,” pungkasnya.









