Koma.id– Sejumlah pengamat mempertanyakan urgensi Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan mengembalikannya menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Benarkah ini adalah upaya bagi-bagi kue menjelang pelantikan presiden baru pada Oktober mendatang?
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti, mencurigai adanya upaya bagi-bagi jatah kekuasaan atau proyek ucapan terima kasih. Sementara itu, pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengingatkan bahwa putusan ini tidak boleh hanya sekadar untuk bagi-bagi kekuasaan.
Adi juga menduga bahwa wacana menghidupkan kembali DPA adalah kelanjutan dari ide “presidential club” yang bertujuan mengakomodasi para mantan presiden.








