Koma.id– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) dalam memerangi maraknya aktivitas judi online.
“Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online,” Kata Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi.
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan, Jokowi Siap Bongkar Sosok “Orang Kuat” di Baliknya
Judi daring, lanjut Gus Fahrur, wajib dihapus karena seringkali menjadi akar masalah seperti peningkatan angka kemiskinan dan kriminalitas.
Pemerintah adalah lembaga yang tepat untuk menangani masalah ini karena dilengkapi dengan perangkat yang komprehensif, termasuk instrumen teknologi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs-situs judi online.
Selain itu, keberadaan perangkat hukum yang kuat memungkinkan penegak hukum untuk bertindak dengan tegas.
Drama Hukum Roy Suryo-Dokter Tifa
“Pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat. Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah,” tegas Fahrur.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang dikeluarkan pada 14 Juni 2024 di Jakarta.







