Koma.id– Polisi berhasil mengamankan lima influencer yang diduga terlibat dalam mempromosikan situs judi online. Penangkapan ini dilakukan oleh Subdirektorat Siber V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Dari kelima tersangka, empat di antaranya adalah gadis remaja yang baru saja mencapai usia 18 tahun.
Penangkapan ini menambah daftar panjang upaya kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal di dunia maya. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten telah melakukan operasi intensif dalam beberapa bulan terakhir untuk menindak situs-situs judi online. Dalam periode dari Mei hingga Juni 2024 saja, mereka telah memblokir 578 situs judi online.
Tidak hanya di Banten, langkah serupa juga diambil oleh Polda Jambi. Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jambi melaporkan bahwa mereka telah memblokir 170 situs judi online dalam bulan yang sama. Langkah ini dilakukan melalui patroli siber yang intensif, dengan tujuan untuk membatasi akses masyarakat terhadap aktivitas perjudian daring yang ilegal.
Sementara itu, Kriminolog Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala, memberikan pandangannya terkait langkah-langkah yang dapat diambil untuk memberantas judi online di Indonesia. Menurutnya, ada tiga langkah utama yang harus diimplementasikan untuk mengatasi masalah ini secara efektif.
Pertama Adrianus menekankan pentingnya kepolisian sebagai aparat penegak hukum untuk lebih aktif dan agresif dalam mengatasi jaringan judi online. Satgas yang fokus pada pemberantasan judi daring perlu diperkuat dan diarahkan kembali ke kepolisian.
Selain menangkap pemain kecil, kepolisian juga harus menargetkan pemain-pemain besar dan bandar yang mengendalikan operasi judi online. Langkah ini penting untuk memutus rantai pasokan dan operasi yang lebih besar di balik situs-situs judi tersebut.
Kemudian perbankan ikut serta dalam upaya memberantas judi online dengan membatasi atau bahkan membekukan akun-akun yang digunakan untuk transaksi judi online. Ini termasuk akun milik bandar dan pemain besar. Tindakan perbankan ini akan menghambat aliran dana yang mendukung operasi judi daring.







