Koma.id– Putusan Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menciptakan gelombang polemik terkait usia minimal calon kepala daerah yang mengingatkan kembali pada putusan serupa Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini membuka peluang bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur, meskipun usianya belum genap 30 tahun.
Sebelumnya, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Keputusan ini telah menuai banyak reaksi dari berbagai kalangan, terutama karena dianggap membuka jalan bagi kandidat muda untuk berkompetisi di ranah politik lokal.
Tidak berhenti di situ, dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah dan Antony Lee dari Podomoro University, telah mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi pada 11 Juni lalu. Mereka menuntut MK untuk memberikan tafsir yang lebih jelas mengenai Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, yang mengatur syarat usia calon kepala daerah. Gugatan ini meminta MK untuk menegaskan bahwa usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam dokumen gugatannya, Rozi dan Lee menekankan pentingnya kejelasan hukum demi memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan. Mereka berpendapat bahwa ketidakjelasan dalam penafsiran usia minimal dapat membuka celah untuk manipulasi dan ketidakadilan dalam pemilihan kepala daerah.
Sementara itu, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh kedua mahasiswa tersebut.







