Koma.id – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), yang mengharuskan semua pegawai untuk berpartisipasi, menuai berbagai protes di masyarakat. Meski begitu, pemerintah belum menunjukkan tanda-tanda akan membatalkan kebijakan tersebut. Program Tapera, yang akan mulai berlaku wajib pada tahun 2027, akan memotong 3 persen dari gaji pegawai untuk iuran.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pemerintah masih fokus dalam melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha terkait Tapera hingga akhir tahun ini.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Astera Primanto Bhakti, menyatakan bahwa peserta Tapera akan diberikan insentif khusus untuk mendorong sektor perumahan.







