Koma.id- Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyoroti potensi pelanggaran privasi yang dihadirkan oleh rencana penyadapan dalam revisi Undang-undang (RUU) Polri.
Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, menegaskan bahwa masuknya penyadapan dalam RUU Kepolisian tidak dapat dibenarkan, dengan menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam pengaturan praktik penyadapan.
Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik RUU Polri karena dianggap mengandung sejumlah pasal yang kontroversial, yang secara substansial memperluas kewenangan kepolisian dan mengubahnya menjadi “superbody” institusi keamanan.
Mereka juga menyoroti kegagalan RUU ini dalam menangani masalah fundamental di dalam institusi kepolisian, termasuk kelemahan dalam mekanisme pengawasan dan kurangnya kontrol publik terhadap kewenangan yang besar dalam penegakan hukum, keamanan negara, dan pelayanan masyarakat.