Koma.id – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) merespons kans Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024 usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan batas minimal usia calon kepala daerah.
Zulhas mengaku tak masalah jika Kaesang ikut kontestasi Pilkada 2024 imbas putusan tersebut. Ia menilai hal tersebut hal biasa dalam politik.
“Tapi kalau ketua umum partai Mas Kaesang mau maju jadi apapun politik memang begitu,” kata Zulhas di Markas BM PAN, Depok, Jumat (31/5)
Terlebih, kata Zulhas, Kaesang yang juga anak bungsu Presiden Joko Widodo itu kini ketua umum partai yang semestinya berjuang untuk mendapatkan jabatan di ranah legislatif atau eksekutif.
“Kalau (ketua umum partai) politik ya memang dia harus nyalon bupati gubernur wakil presiden presiden. Perjuangan politik itu dua, eksekutif legislatif,” ujarnya.
“Kalau tidak mau berjuang ke situ ya jangan berjuang di bidang politik, ormas aja bisa jadi ketua umum ormas islam ormas apa kan bisa,” sambungnya.
Sebelumnya, putusan MA mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Di sisi lain, jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember 2024, Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.