Koma.id – Beredar unggahan di Facebook berisi informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili.
Narasi yang dituliskan adalah :
“Bapak Ibu warga Jakarta, mohon luangkan waktu sejenak untuk mengecek NIK KTP, sebelum di-nonaktifkan permanen per 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban.
Sekilas info penertiban NIK DKI Jakarta.
1. Masuk website dukcapil https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Masukkan NIK dan captha sesuai gambar
3. Lihat hasil yang muncul
4. Apabila muncul *tidak terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka NIK tidak ada masalah, tidak perlu lakukan apapun
5. Jika muncul hasil *terdaftar dalam penataan dan penertiban* maka perlu diurus ke kelurahan karena akan dinonaktifkan permanen per 1 Juni 2024”
Faktanya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dukcapiljakarta mengklarifikasi bahwa sampai dengan saat ini Disdukcapil DKI Jakarta baru mengusulkan penonaktifan NIK ke Kementerian Dalam Negeri untuk kategori ‘yang sudah meninggal’ dan RT/RW yang sudah tidak ada. NIK yang masuk pada data warga masih aktif, baru usulan untuk dinonaktifkan. Bagi warga yang masuk ke usulan penonaktifan namun sudah mengurus perpindahan atau sudah melapor ke kelurahan dengan hasil verifikasi lapangan yang menguatkan, tidak akan diajukan penonaktifan.
Dari temuan tersebut dapat disimpulkan bahwa klaim yang mengatakan jika NIK KTP akan dinonaktifkan permanen per tanggal 1 Juni 2024 jika terdaftar dalam penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili adalah salah. Penonaktifan NIK mulai 1 Juni 2024 diberlakukan bagi warga yang telah meninggal atau alamat RT/RW yang tertera sudah tidak ada.
Sumber : turnbackhoax.id