Koma.id – Draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang disepakati menjadi RUU inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menjadi sorotan masyarakat. Salah satu perubahan signifikan dalam draf tersebut adalah perpanjangan usia pensiun prajurit TNI.
Pengamat politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, menyatakan bahwa usia pensiun prajurit TNI idealnya berkisar antara 60 hingga 65 tahun, setara dengan Aparat Sipil Negara (ASN) lainnya, seperti Polri, Kejaksaan, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menurutnya, kesetaraan ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kesejahteraan prajurit TNI setelah purna tugas.
Di sisi lain, pengamat militer Beni Sukadis mengemukakan bahwa penambahan usia pensiun dalam Undang-Undang TNI ini dapat menghambat proses regenerasi di tubuh TNI.
Ia mengkhawatirkan bahwa dengan memperpanjang usia pensiun, peluang bagi prajurit muda untuk naik pangkat dan mengisi posisi strategis akan semakin terbatas.
Selain isu usia pensiun, revisi UU TNI yang telah disetujui sebagai usulan inisiatif DPR juga membuka peluang bagi prajurit aktif TNI untuk mengisi jabatan di semua kementerian dan lembaga. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait potensi tumpang tindih wewenang dan fungsi antara TNI dan institusi sipil.