Koma.id- Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menegaskan penolakannya terhadap revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Ia menggambarkan revisi ini sebagai sebuah upaya yang sarat akan kepentingan tertentu, yang bertujuan untuk mengontrol independensi para hakim sehingga mereka terpaksa mengikuti skenario tertentu.
Sedangkan Dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ferdian Andi, turut mengkritik rencana perubahan UU MK ini. Menurutnya, rencana perubahan ini memunculkan spekulasi di masyarakat karena prosesnya yang tidak transparan dan tidak melibatkan publik.
Ia juga menyoroti potensi bahaya yang timbul dari perubahan Undang-undang Mahkamah Konstitusi ini, termasuk ancaman terhadap independensi lembaga tersebut dan kredibilitasnya di mata publik.