Koma.id- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menjabat sebagai anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie, menyoroti langkah DPR dan pemerintahan Jokowi yang sepakat merevisi Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Kritik keras ini datang karena adanya kejanggalan di balik revisi UU MK tersebut. Menurutnya, pembahasan revisi RUU MK sebaiknya ditangguhkan hingga periode anggota DPR RI 2024-2029.
Jimly menekankan bahwa publik merasakan adanya politisasi dalam revisi UU MK tersebut. Oleh karena itu, dia menyarankan agar revisi ini ditunda dan dialihkan ke dalam Prolegnas Prioritas DPR RI tahun 2025.
Menurut pandangan Jimly, ini akan memberikan kesempatan kepada anggota DPR yang baru terpilih untuk melakukan pembahasan yang lebih transparan dan terlepas dari intervensi politik yang mencurigakan.