Koma.id- Rencana revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi perhatian khusus bagi Peneliti ISEAS Yusof Ishak Institute, Made Supriatma. Salah satu aspek yang menjadi sorotan utama dalam revisi ini adalah perpanjangan usia pensiun anggota TNI.
Menurut Made, keputusan untuk memperpanjang usia pensiun dapat menyebabkan gangguan dalam manajemen personalia TNI dalam waktu yang cukup lama setelah perubahan tersebut disahkan.
Dia menyatakan keprihatinannya karena saat ini telah terjadi penumpukan perwira TNI yang tidak memiliki tugas atau pekerjaan tertentu. Made menduga bahwa anggota TNI yang tidak memiliki tugas ini kemungkinan akan dialihkan ke jabatan sipil, yang menurutnya juga akan menimbulkan masalah tersendiri dalam keberlangsungan TNI.