Gulir ke bawah!
Nasional

Usulan Perubahan UU Kementerian Negara Hanya Ada Satu Pasal, Jumlah Maksimal Kementerian Menyesuaikan Kebutuhan Presiden

10873
×

Usulan Perubahan UU Kementerian Negara Hanya Ada Satu Pasal, Jumlah Maksimal Kementerian Menyesuaikan Kebutuhan Presiden

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Rancangan Undang-undang (RUU) Kementerian Negara sebagai RUU usulan inisiatif DPR, telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Perubahan UU tersebut hanya ada satu pasal saja yakni pasal 15 yakni terkait jumlah maksimal kementerian dari 34 menjadi menyesuaikan kebutuhan presiden.

Silakan gulirkan ke bawah

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

“Saya sudah disampaikan oleh ketua Baleg bahwa usulan itu hanya perubahan satu pasal, yang kemudian memberikan kewenangan kepada presiden untuk menentukan jumlah kabinet,” kata Dasco.

Oleh karena sedikitnya perubahan pasal, Dasco optimis RUU tersebut bisa disahkan sebelum pelantikan Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Saya pikir pembahasannya tidak akan terlalu lama dan juga apabila kemudian setelah selesai bisa menjadi acuan bagi presiden terpilih untuk bisa menyusun nomenklatur,” kata Dasco.

“Apakah itu memperbesar atau memperkecil itu saya belum tahu, tapi yang pasti kita memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye,” pungkas Dasco.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.