Koma.id- Ada dugaan oknum Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI telah melakukan pemindahan 21 awak kapal MT ARMAN 114, yang berkebangsaan Suriah dan Mesir, dari kapal ke Hotel Batam Grand Sydney (GS) pada Kamis 09 Mei 2024 menjelang tengah malam. Namun pemindahan para awak kapal tersebut tidak melalui pemberitahuan penyidik KLHK, kejaksaan, pengadilan, PT GASS selaku agen kapal dan pihak pemilik kapal.
Ada informasi yang masuk dari anggota penjaga (Bakamla) kapal MT ARMAN 114 pada hari Kamis (10/05) pukul 22.40 WIB, bahwa ada seseorang yang datang dan naik ke kapal. Namun tidak memberitahukan identitasnya ketika ditanya oleh penjaga. Kemudian dengan arahan dari lawyer, kuasa hukum kapal, untuk segera melakukan pengecekan informasi tersebut di lapangan oleh agen yakni PT GASS. Agen itu kemudian bergerak menuju Dermaga Bintang 99, tempat dimana biasanya terdapat aktivitas turun naik awak MT ARMAN 114.
Pada pukul 23.49 seorang awak kapal MT ARMAN 114 memberikan informasi kepada lawyer yang kemudian diteruskan pada agen bahwa posisi mereka telah keluar dari kapal dan berada di dermaga. Kemudian pada tengah malam informasi kemudian masuk lagi bahwa mereka dibawa ke dalam bus. Bahkan awak kapal itu memberikan posisi mereka dengan Google Live yang berakhir pada hari Jumat (10/05) pukul 00.14 WIB.
Iring-iringan kendaraan yang memuat para awak kapal MT ARMAN 114 itu dikawal oleh satu mobil berwarna hitam. Rombongan agen kemudian berpapasan dengan iring-iringan ini, yang terdiri dari bus putih berwarna putih bertuliskan BAKAMLA dan satu mobil berwarna hitam yang berada di depan bus itu. Rombongan agen itu kemudian berputar dan menmbuntuti iring-iringan kendaraan tersebut.
Perlu diketahui bahwa kapal MT ARMAN 114 masih dalam proses persidangan pada Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan pelanggaran Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Kapal tersebut diduga membuang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Natuna yang dilakukan pada bulan Agustus 2023 dengan terdakwa Mohammed Abdelaziz.
Iring-iringan kendaraan yang dibuntuti oleh agen itu kemudian berhenti di Hotel Grand Sydney. Di hotel ini semua awak kapal MT ARMAN 114 diturunkan dan masuk ke dalam lobi hotel. Para awal kapal itu dikawal oleh beberapa petugas berseragam dengan senjata laras panjang. Kemudian datang beberapa mobil mendekati lobi hotel dan salah satunya merupakan mobil kendaraan dinas berwarna abu-abu. Beberapa menit kedua mobil tersebut pergi meninggalkan hotel.
Lawyer dari pemiliki kapal itu, Sailing Viktor mengatakan bahwa tidak ada pemberitahuan mengenai pemindahan para awak kapal MT ARMAN 114. Dugaan sementara pemindahan itu dilakukan oleh oknum Bakamla dan di bawa ke Kota Batam.
“Tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari penyidik KLHK dan Kejaksaan maupun Pengadilan. Penyidik KLHK di Batam sudah menjawab bahwa tidak ada perintah dari KLHK pusat melakukan penurunan kru dari Kapal MT ARMAN 114. Kita belum dapat jawaban resmi dari Bakamla,” ungkap Viktor.