Koma.id – Berbagai kelompok menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Setara Institute adalah salah satu pihak yang mengkritik tajam RUU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ini.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan, revisi undang-undang ini berpotensi memperburuk kebebasan berekspresi dan mengancam kebebasan pers serta informasi.
Hasan menegaskan bahwa beberapa pasal dalam RUU tersebut dapat mengekang media dan jurnalis, merusak prinsip-prinsip demokrasi yang seharusnya dijaga.
Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum PP Pemuda Katolik, Stefanus Gusma, yang menilai draf RUU yang beredar di publik mengandung pengaturan bersifat destruktif dan dapat merugikan kebebasan informasi.
Tidak hanya dari lembaga dan organisasi, penolakan juga datang dari para jurnalis. Jurnalis dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu atau wilayah Malang Raya, Jawa Timur, menggelar aksi damai untuk menolak RUU Penyiaran tersebut. Mereka menyoroti salah satu pasal yang dinilai mengancam kebebasan pers, yang merupakan pilar penting dalam demokrasi.
Para jurnalis yang berdemonstrasi mengungkapkan kekhawatiran mereka bahwa RUU ini akan membuka jalan bagi pembatasan dan kontrol terhadap media, menghambat tugas jurnalis dalam memberikan informasi yang jujur dan akurat kepada publik.