Koma.id- Partai Golkar menanggapi langkah PDIP yang menggugat KPU ke PTUN Jakarta. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo, menegaskan bahwa pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak akan dibatalkan. Menurut Bambang, keputusan yang telah dibuat oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk oleh putusan PTUN.
Politisi Golkar lainnya, Dhifla Wiyani, menyatakan bahwa langkah PDIP untuk menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta sulit dibuktikan.
Adapun PDIP mengajukan tersebut terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum penguasa (onrechtmatige overheidsdaad), di mana KPU RI dianggap telah melanggar hukum dalam menjalankan kewenangannya sebagai penyelenggara Pemilu 2024.