Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 pada Senin (13/5/2024). Sidang ini mengagendakan penyelesaian 40 perkara, di mana keseluruhan agenda akan berfokus pada mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, keterangan dari Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari para pihak terkait.
Sidang sengketa hasil Pileg 2024 akan tetap dilaksanakan oleh MK dalam tiga panel, dengan setiap panel dihadiri oleh tiga hakim konstitusi. Jadwal sidang dimulai pada pukul 08.00 WIB dan dijadwalkan berakhir pada pukul 19.00 WIB.
Sementara itu, besok atau pada Selasa (14/5/2024), MK akan menyidangkan 42 perkara dengan agenda serupa, yaitu mendengarkan jawaban dari Termohon, keterangan dari Pihak Terkait, keterangan dari Bawaslu, dan pengesahan alat bukti dari para pihak terkait.