Koma.id – Banyak dampak positif ketika Universitas Trisakti berubah status badan hukum menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum
Selama ini Universitas Trisakti (Usakti) dikenal sebagai kampus swasta yang berjuluk sebagai Kampus Pahlawan Reformasi. Sebab, 4 mahasiswa Universitas Trisakti yakni Elang Mulia Lesmana, Hafidin Royan, Heri Heriyanto, dan Hendriawan tewas ditembak peluru tajam. Peristiwa kelam yang terjadi pada 12 Mei 1998 sialam itu memicu gerakan mahasiswa menumbangkan Orde Baru. Kini, kampus berlogo trisula itu berproses menjadi Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH).
“Kini, Universitas Trisakti proses menuju PTN-BH,” begitu kutipan informasi dari laman trisakti.ac.id yang diunggah, Senin (6/5/2024).
Dalam informasi tersebut secara singkat menjelaskan bahwa Universitas Trisakti kini berproses menjadi PTN-BH. PTN-BH itu adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
Proses peralihan status itu mendapat dukungan penuh dari kalangan alumni antara lain Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (IKA FH Usakti). Ketua IKA FH Usakti Sahala Siahaan mengatakan IKA FH Usakti menyambut baik proses tersebut dan memberi dukungan penuh. “Kami menyambut baik dan full support,” kata Pahala Siahaan ketika dihubungi, Rabu (8/5/2024).
Dari informasi yang diterimanya, Sahala mencatat progress peralihan sudah mencapai 90 persen. Beberapa hal yang masih berproses terkait dengan urusan administratif dan bukan masalah yang signifikan. Dia yakin proses peralihan ini akan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Pria yang berprofesi Advokat ini yakin dengan berubahnya status badan hukum Usakti dari perguruan tinggi swasta (PTS) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) akan membawa dampak positif bagi civitas akademika. Mulai dari mahasiswa, dosen, SDM, serta tata kelola organisasi. “Perubahan status ini akan memberikan banyak manfaat bagi Usakti,” ujarnya.
Ketika nanti statusnya PTN, Sahala menegaskan nama Usakti tidak berubah. Hanya status badan hukumnya saja yang beralih dari swasta menjadi negeri. Secara umum hal ini membawa kabar baik bagi seluruh fakultas Usakti terutama Fakultas Hukum karena membuka peluang untuk menyelenggarakan program studi baru, seperti magister kenotariatan.
Melansir sejarah singkat, Universitas Trisakti didirikan oleh pemerintah pada 1965 melalui Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 013/dar/1965. Nama ‘Trisakti’ sendiri diberikan oleh Presiden Soekarno. Makna Trisakti diambil dari pidato Soekarno yaitu berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Awalnya, Usakti memiliki lima fakultas yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi dan Fakultas Teknik. Sekarang, Usakti memiliki 9 fakultas yaitu Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, Fakultas Kedokteran, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan, Fakultas Teknologi Industri, Fakultas Teknologi Kebumian dan Energi, Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknik Lingkungan, serta Fakultas Seni Rupa dan Desain, dengan jumlah 23 Program Sarjana dan 5 Program Diploma III. Selain itu, terdapat Program Pascasarjana yang memiliki 8 Program Magister dan 2 Program Doktor.
Tahun 2005, Pemerintah Republik Indonesia melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahi penghargaan Bintang Jasa Pratama melalui Kepres RI No 057/TK/2005 tertanggal 9 Agustus 2005 kepada keempat mahasiswa yang gugur sebagai Pejuang Reformasi untuk menuju kehidupan yang demokratis.
Saat ini Rektor Usakti diampu Prof. Dr. Ir. Kadarsah Suryadi, DEA dan Dekan FH Usakti dijabat Dr. Dra. Hj. Siti Nurbaiti, SH., MH. Sejumlah guru besar FH Usakti antara lain Prof. Dr. Elfrida Ratnawati, SH, M.Hum, Prof. H. Rusdi Malik, SH. MH, dan Prof. Dr. Eriyantouw Wahid, SH. MH.