KOMA.ID, JAKARTA – Ketua bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhammad Cholil Nafis menegaskan bahwa di dalam syariat Islam, menikah beda agama jelas diharamkan.
“Nikah beda agama kalau menurut Islam itu tidak sah,” kata Kiai Cholil Nafis dalam keterangannya, Jumat (3/5).
Rekayasa Lalu Lintas Digiland Run 2026, Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus di Sejumlah Ruas Jalan
Hal ini sebagai respons atas kabar rencana pernikahan Ricky Febian dan Mahalini yang hendak dilangsungkan dalam waktu dekat.
Prabowo Ziarah ke Makam Marsinah di Nganjuk
Jika di dalam syariat Islam jelas diharamkan, namun dalam catatan sipil yang direkam oleh pemerintah, tidak menjadi soal.
“Pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, sekalipun pernikahan beda agama legal dalam konteks catatan kenegaraan, namun dalam syariat Islam tentu ini tidak dibenarkan. Yang artinya, setiap kali Rizky berhubungan badan dengan Mahalini, maka statusnya adalah zina dalam syariat agama.
“Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam,” tegasnya.












