Koma.id- Sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 telah dimulai di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta. Sidang tersebut dibagi menjadi tiga panel majelis hakim yang bertugas menangani 200 perkara yang diajukan.
Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi oleh Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Sementara itu, Panel II diketuai oleh Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Panel III dipimpin oleh Arief Hidayat, dengan Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel.
Dari 200 perkara yang ditangani, Panel I memeriksa 103 perkara, sementara Panel II dan Panel III masing-masing memeriksa 97 perkara. Salah satu sengketa yang menjadi sorotan adalah yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yang berharap dapat memperoleh kursi di parlemen. PPP mengklaim adanya selisih suara sebanyak 224.447 suara yang pindah dari Partai Garuda.
Sidang ini menjadi fokus perhatian karena keputusannya akan berdampak pada komposisi parlemen dan hasil akhir dari Pileg 2024. MK akan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak sebelum membuat keputusan akhir dalam sengketa ini.