Koma.id – Sebuah video beredar menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Prabowo. Video ini diunggah oleh akun bernama TUYUL di Tiktok dan telah disukai lebih dari 50 pengguna.
Narasi yang ditulis adalah:
Keputusan mk kemenangan Prabowo dibatalkan. slm akal sht
Setelah dilakukan penelusuran ternyata pernyataan tersebut tidak benar. Melansir dari situs ini, Mahkamah Konstitusi telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo- Mahfud MD. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo pada 22 April 2024.
Sementara itu, dilansir dari laman ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden hasil pemilu 2024. Penetapan dilakukan melalui sidang pleno terbuka pada 24 April 2024 di Kantor KPU RI.
Dengan demikian, video yang menyatakan kemenangan Prabowo dibatalkan MK tidaklah benar. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan.
Sumber : turnbackhoax.id