Koma.id- Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri) mengungkapkan adanya hambatan teknis yang berdampak pada lonjakan harga bawang merah di beberapa wilayah, salah satunya terkait situasi perayaan Lebaran tahun ini.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa menurunnya aktivitas produsen selama periode Lebaran mengakibatkan keterlambatan dalam pendistribusian bahan pangan, khususnya bawang merah.
“Menurunnya aktivitas produsen dalam situasi Lebaran menyebabkan pendistribusian terlambat,” kata Whisnu, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Satgas Pangan Polri telah melakukan peninjauan kondisi stok bahan pokok, terutama bawang merah, dari level pusat hingga daerah tingkat kabupaten/kota. Hasilnya, terlihat peningkatan signifikan harga bawang merah sejak Lebaran.
Data yang diperoleh menunjukkan bahwa stok bawang merah pada April 2024 mencapai 113.956 ton, sementara kebutuhan nasional sebesar 101.236 ton.
Menurut Whisnu, harga rata-rata bawang merah secara nasional mencapai Rp53 ribu per kilogram, naik 27,72 persen dari harga acuan pembelian sebesar Rp41.500 per kilogram.
Di Pulau Jawa, harga bawang merah berkisar Rp54.649 per kilogram, mengalami penurunan 0,98 persen dibandingkan sebelumnya.
Dari hasil pengecekan Satgas Pangan Polri, ditemukan bahwa pasokan bawang merah di 22 pasar induk pada tanggal 22 April 2024 hanya sebanyak 519,9 ton, turun 19,94 persen dari pasokan normal.
Whisnu menjelaskan bahwa kenaikan harga bawang merah juga disebabkan oleh gangguan produksi di beberapa sentra produksi seperti Brebes, Cirebon, Kendal, Demak, Grobogan, dan Pati akibat curah hujan tinggi dan banjir.
Satgas Pangan Polri juga telah merencanakan langkah-langkah lanjutan untuk mengantisipasi kenaikan harga bawang merah, termasuk mempercepat distribusi dari sentra produksi ke wilayah-wilayah dengan stok bawang merah yang kurang.
Berdasarkan panel harga pangan dari Badan Pengawas Pangan Nasional pada Rabu (24/4), harga rata-rata bawang merah secara nasional mencapai Rp53.240 per kilogram, dengan harga tertinggi mencapai Rp79.520 per kilogram di Papua Tengah dan terendah Rp35.520 per kilogram di Kepulauan Riau.