Gulir ke bawah!
BeritaKeamanan

MK Tolak Gugatan  PHPU Pilpres 2024, MUI Imbau Semua Ikhlas dan Terima

11004
×

MK Tolak Gugatan  PHPU Pilpres 2024, MUI Imbau Semua Ikhlas dan Terima

Sebarkan artikel ini
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Sa'adi

Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dengan menolak sengketa Pilpres yang daiajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Putusan tersebut kemudian ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan meyakini proses peradilan telah dilakukan dengan benar.

Silakan gulirkan ke bawah

“Karena Putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak, untuk hal tersebut,” kata Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Senin (22/4/2024).

MUI juga mengimbau masyarakat untuk bersatu kembali dan membangun bangsa dengan rukun dan bergotong royong.

“Semua pihak hendaknya bisa ihlas dan legowo menerima putusan MK tersebut,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.