Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, dengan menolak sengketa Pilpres yang daiajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Putusan tersebut kemudian ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI), dengan meyakini proses peradilan telah dilakukan dengan benar.
“Karena Putusan MK itu bersifat final and binding (final dan mengikat) sehingga tidak ada upaya hukum lain sesudahnya yang bisa ditempuh oleh para pihak, untuk hal tersebut,” kata Wakil Ketua Wantim MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, Senin (22/4/2024).
MUI juga mengimbau masyarakat untuk bersatu kembali dan membangun bangsa dengan rukun dan bergotong royong.
“Semua pihak hendaknya bisa ihlas dan legowo menerima putusan MK tersebut,” pungkasnya.