Koma.id- Setelah lebih dari satu tahun penahanan terhadap pilot Susi Air, Kapten Philips Mehrtens, oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, muncul syarat baru untuk pembebasannya. KKB mengungkapkan bahwa mereka menuntut negosiasi yang harus difasilitasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebelum Philips bisa dibebaskan.
Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM), Sebby Sambom, dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (13/4/2024), menegaskan bahwa pilot akan dilepaskan melalui negosiasi yang dipandu oleh pihak ketiga, yaitu PBB. Sebby menyatakan bahwa pelepasan Philips juga dapat dilakukan jika Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru memenuhi serta memberikan jawaban atas tuntutan yang diajukan oleh OPM.
Namun, Sebby tidak menjelaskan secara rinci apa saja tuntutan yang diinginkan oleh OPM kepada Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru, negara asal pilot Susi Air tersebut. Dia juga meminta agar Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghentikan serangan terhadap markas tempat pilot disandera dengan menggunakan pesawat tempur dan bom. Menurut Sebby, pihaknya telah menetapkan wilayah perang, dan pengeboman oleh TNI dianggap sebagai pelanggaran.
Sebby menegaskan bahwa pihaknya siap untuk berperang dengan TNI, tetapi tidak dengan menggunakan bazoka, bom, dan mortir. Dia juga menjamin keselamatan warga sipil jika terjadi pertempuran di wilayah darat.