Koma.id – Delapan hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2024 secara tertutup mulai besok, Selasa (16/4/2024).
Pada rapat RPH tersebut, para hakim akan membahas dan memutuskan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh kedua kubu, yaitu pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kesimpulan dari kedua pihak akan diserahkan ke panitera MK untuk selanjutnya diteruskan kepada ketua MK.
Dilansir dari Beritasatu.com, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan karenanya MK tidak akan lagi menyelenggarakan sidang terbuka. Di mana selanjutnya pembacaan putusan MK mengenai sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan diumumkan pada Senin, 22 April 2024 yang diadakan secara terbuka untuk publik.
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perdana sengketa hasil Pilpres pada Rabu (27/3/2024). Sidang tersebut berfokus pada permohonan dari kedua kubu kandidat. Sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari Senin (1/4/2024) hingga Jumat (5/4/2024), di mana masing-masing pihak membawa saksi dan ahli untuk memberikan keterangan di MK.
Dalam sidang pembuktian, kubu Anies-Cak Imin membawa 7 ahli dan 11 saksi, sementara kubu Ganjar-Mahfud membawa 9 ahli dan 10 saksi. KPU, sebagai termohon, membawa seorang ahli dan dua saksi, dan kubu Prabowo-Gibran membawa 8 ahli dan 6 saksi.
Terakhir, MK pada Jumat (5/4/2024) mendengarkan keterangan dari empat menteri kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, dan Mensos Tri Rismaharini, beserta keterangan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).