Gulir ke bawah!
Nasional

Hasil Sengketa Pilpres Diputuskan 22 April, Begini Kata MK

27641
×

Hasil Sengketa Pilpres Diputuskan 22 April, Begini Kata MK

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Koma.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusannya mengenai perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024. Sebelum pengumuman itu dilakukan, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mempertimbangkan kasus tersebut.

Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan dilaksanakan secara resmi mulai Selasa, 16 April. Penetapan tanggal tersebut sejalan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh semua pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Hakim Konstitusi dan Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, mengungkapkan bahwa RPH untuk perkara PHPU Pilpres 2024 akan dilaksanakan secara resmi mulai Selasa, 16 April. Penetapan tanggal tersebut sejalan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh semua pihak yang terlibat dalam perselisihan tersebut.

Namun, di sisi lain, ada rencana dari kelompok pendukung Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) yang telah mengajukan gugatan ke MK. Mereka berencana untuk menggelar kegiatan aksi yang bertajuk halal bihalal di depan gedung MK pada tanggal 19 April 2024.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hasil pemilihan presiden, yang berpotensi memengaruhi arah kebijakan negara dalam lima tahun ke depan. Dengan demikian, proses hukum di MK menjadi sorotan bagi semua pihak yang terlibat maupun masyarakat umum yang ingin mengetahui hasil akhir dari sengketa ini.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.