Koma.id – Muncul sebuah video Youtube yang diunggah pada 29 Maret 2024 lalu membagikan klaim jika MK telah mengabulkan gugatan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Narasi yang ditulis adalah “GUGATAN 01 & 03 DIKABULKAN !! P4SLON 02 JELAS MEL?NGG4R P3MILU || BUKTI SANGAT JELAS”
Namun, setelah disimak tidak ditemukan informasi bahwa MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3. Narator hanya membacakan artikel yang diterbitkan oleh situs ini dengan judul “Sidang Memanas! Hakim MK dan Kubu AMIN Cek-cok, Video Jokowi Diduga Cawe-cawe Pilpres Diputar”.
Artikel tersebut berisi tentang Ketua MK Suharyoto yang meminta video dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo yang diputar oleh Kubu Timses Anies-Muhaimin dihentikan. Sementara itu, sengketa hasil pilpres akan diputuskan pada 22 April 2024. Dalam sidang itu MK akan menyatakan sah atau tidaknya kemenangan pasangan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan dari fakta tersebut maka klaim yang menyebutkan jika MK telah mengabulkan gugatan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 adalah informasi yang tidak benar.
Sumber : turnbackhoax.id