Koma.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atau DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut diambil dalam agenda pengambilan keputusan tingkat II Rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
“Selanjutnya kami menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota dewan apakah RUU tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR Puan Maharani kepada anggota dewan yang hadir.
“Setuju,” jawab seluruh anggota Dewan yang hadir diikuti ketokan palu pengesahan. Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan pandangan akhir soal RUU DKJ.
Dalam rapat paripurna hari ini, PKS masih menjadi satu-satunya partai yang menolak RUU DKJ. Sementara itu, 8 fraksi lainnya yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, Nasdem, PAN dan PPP menyetujui rancangan tersebut.
Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS, Anshory Siregar, mengklaim pembahasan RUU DKJ terlalu terburu-buru serta tidak ada keterlibatan masyarakat dalam pembahasan RUU DKJ tersebut.
“RUU ini dibahas tergesa-gesa, terburu-buru gitu. Saya denger-denger gedung DPR (di IKN) belum dibangun, katanya dibangun pas dapat persetujuan DPR? Ini buru-buru sekali pimpinan,” kata dia.