Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Sikapi Hak Angket yang Diusulkan Ganjar, Jimly : Cuma Gertak Aja!

Views
×

Sikapi Hak Angket yang Diusulkan Ganjar, Jimly : Cuma Gertak Aja!

Sebarkan artikel ini
Sikapi Hak Angket yang Diusulkan Ganjar, Jimly : Cuma Gertak Aja!
Eks Ketua MK yang juga Anggota Majelis Kehormatan MK, Jimly Asshiddiqie

Koma.id, Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usul capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 waktunya tak cukup untuk direalisasikan. Jimly menilai usul hak angket sekadar gertak politik.

“Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Jimly menilai tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004. Tak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, menilai usul capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, soal hak angket dugaan kecurangan Pilpres 2024 waktunya tak cukup untuk direalisasikan. Jimly menilai usul hak angket sekadar gertak politik.
“Hak angket itu kan hak, interpelasi hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah nggak sempat lagi ini cuma gertak-gertak politik saja,” kata Jimly usai rapat pimpinan Dewan Pertimbangan MUI di gedung MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2024).

Jimly menilai tuduhan kecurangan selalu terjadi di setiap pemilu sejak tahun 2004. Tak hanya satu pasangan calon saja yang menurut Jimly dirugikan.

“Ada KPU, Bawaslu, DKPP, 3 lembaga khusus ngurusin pemilu nggak ada di seluruh dunia, hanya Indonesia,” tutupnya.

Ganjar sebelumnya mengatakan hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu.

Dalam keterangannya, Senin (19/2), menurut Ganjar, hak angket, yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU dan Bawaslu terkait dengan penyelenggaraan Pilpres 2024. Pelaksanaan pilpres diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.