Gulir ke bawah!
NasionalPolitik

Gegara Sakit Hati, Isu Presiden Boleh Kampanye Ditafsir Berlebihan

10429
×

Gegara Sakit Hati, Isu Presiden Boleh Kampanye Ditafsir Berlebihan

Sebarkan artikel ini

Koma.id – Jurubicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Hasan Nasbi, menyoroti orang-orang yang merasa sakit hati atau marah terhadap Presiden cenderung menilai segala hal yang disampaikan Jokowi sebagai kesalahan. Hal ini kemudian dijadikan bahan perdebatan yang semakin memanas di ruang publik.

Salah satunya soal tafsiran berlebihan soal isu seputar pernyataan Presiden Joko Widodo dan menteri-menteri memiliki hak untuk berkampanye.

Silakan gulirkan ke bawah

“Apapun itu harus diributkan ketika pak Jokowi ditanya oleh wartawan ya kemudian Pak Jokowi menjawab ya menteri-menteri boleh berkampanye presiden boleh berkampanye mereka ributkan,” kata Hasan Nasbi, dikutip dalam channel YouTube, Rabu (31/1/2024).

Padahal, menurut Nasbi, Undang-Undang Pemilu memperbolehkan presiden dan menteri ikut berkampanye. Hal ini tertulis dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Ayat tersebut menyebutkan bahwa kampanye pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tertentu.

Hasan Nasbi juga menyatakan kekecewaannya terhadap beberapa ahli hukum tata negara yang dianggapnya berusaha mengaburkan fakta hukum yang tercantum dalam UU Pemilu untuk mendeskreditkan Presiden Joko Widodo. Menurutnya, upaya tersebut dilakukan dengan merancukan pemahaman terhadap UU Pemilu, terutama terkait netralitas presiden dan keterlibatan menteri dalam kampanye.

“Sudah saya periksa itu pasal undang-undangnya ketentuan-ketentuan dalam ayat tersebut. Kalaupun dibilang ini harus kita lihat secara keseluruhan enggak ada itu definisi kampanyenya kampanye terhadap partai politik kampanye terhadap Pilpres sama aja. Jadi jangan membohongi masyarakat karena karena kepentingan politik,” tambahnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.