Gulir ke bawah!
KeamananNasional

DPR Sebut Isu Pemakzulan Hal Biasa, Ormas Anggap Inkonstitusional

9230
×

DPR Sebut Isu Pemakzulan Hal Biasa, Ormas Anggap Inkonstitusional

Sebarkan artikel ini

Koma.id- Jelang Pemilu 2024, isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanas, menciptakan polarisasi pendapat di tengah masyarakat. Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, secara tegas menyuarakan pandangannya, menegaskan bahwa pemakzulan presiden diatur dalam Pasal 7 B ayat 1-7 UUD 1945.

Meskipun demikian, ia memandang bahwa isu tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan melawan hukum atau makar, melainkan sebagai hal yang biasa dalam era demokrasi.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, suara dari organisasi masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) menggema dengan keputusan untuk menggelar aksi damai sebagai bentuk bela negara dan menolak pemakzulan terhadap Presiden yang dianggap sah. LMP menilai bahwa pemakzulan yang digaungkan menjelang Pemilu 2024 merupakan gerakan inkonstitusional yang berpotensi memperkeruh suasana politik dan sosial di tanah air.

Pertentangan antara pandangan anggota DPR dan ormas ini semakin membingungkan masyarakat. Sebagian melihat pemakzulan sebagai mekanisme demokratis yang sah, sementara yang lain merasa bahwa hal tersebut bisa menjadi ancaman terhadap stabilitas negara. Di tengah persaingan politik yang semakin memanas, nasib Presiden Jokowi semakin tergantung pada dukungan dan pandangan masyarakat jelang Pemilu 2024.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.