Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Ini Alasan Vonis Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini

Views
×

Ini Alasan Vonis Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Ini Alasan Vonis Rafael Alun Batal Dibacakan Hari Ini

Koma.id – Pembacaan vonis mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, batal digelar hari ini, Kamis (4/1/2023). Ayah Mario Dandy itu harus bersabar lantaran sidang putusan terkait kasus grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya ditunda hingga pekan depan.

Dalam persidangan yang berjalan singkat, Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa, mengatakan bahwa berkas putusan Rafael Alun masih belum tuntas. Hal ini tak terlepas karena berkas perkara ayah Mario Dandy tersebut yang banyak.

Silakan gulirkan ke bawah

Majelis hakim juga masih perlu mempertimbangkan pendapat dari jaksa dan penasihat hukum Rafael Alun sebelum putusan dibacakan.

“Jadi sidang ditunda hari Senin (8/1/2024),” kata Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa saat menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sidang putusan Rafael Alun yang dijadwalkan hari ini sendiri digelar setelah terdakwa menjalani sidang duplik dua hari lalu, Selasa (2/1/2024).

Menanggapi penjadwalan ulang sidang putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengatakan bahwa hal itu adalah kewenangan hakim.

“Itu yang tahu adalah Hakim karena ia menentukan jadwal dua hari adalah hakim. Kami ikut apa yang diputuskan hakim. Apakah kemudian ada hal-hal yang sifatnya urgen untuk dibahas oleh hakim, kami tidak bisa memberikan jawaban,” ucap jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Jaksa pun menghormati keputusan hakim yang memutuskan untuk menunda jadwal sidang tersebut lantaran masih perlu mendalami berkas perkara dan keterangan kuasa hukum maupun penuntut umum.

Hal senada terkait penundaan sidang putusan tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Rafael Alun, Brian Manuel.

“Memang majelis membutuhkan waktu lebih lagi untuk memeriksa berkas. Memang kita duplik terakhir, baru dikasih dua hari lalu. Jadi majelis sempat mengatakan itu baru dua hari dibaca, masih akan lebih lanjut lagi meneliti bukti-bukti dan tadi dikatakan juga materi perkara ini cukup luas,” tutur Brian.

Sebelumnya, jaksa menuntut Rafael Alun dengan pidana penjara selama 14 tahun hukuman penjara. Jaksa menyakini Rafael terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ia juga didakwa denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat diganti dengan 6 bulan kurungan. Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti ke negara sebesar Rp 18,9 miliar, atau harta bendanya disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi akan diganti 3 tahun kurungan.

Dalam dakwaan, jaksa awalnya menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi bersama sang istri, Ernie Meike Torondek, senilai Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu disebut diterima Rafael Alun dari para wajib pajak lewat perusahaan konsultan pajak yang miliknya.

Kemudian, jaksa menyebut ada penerimaan lain yang terungkap di persidangan sehingga total gratifikasi yang diterima Rafael Alun dan istrinya adalah Rp 18,9 miliar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.