Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi membuka pintu rekrutmen untuk pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Proses pendaftaran ini dimulai dengan harapan untuk mendapatkan kader-kader terbaik yang akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan tersebut.
KPPS Pemilu 2024 diharapkan akan menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi selama satu bulan, mulai dari tanggal 25 Januari hingga 25 Februari 2024. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPPS akan menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan transparansi jalannya Pemilu, menjadikannya sebagai bagian integral dalam proses demokrasi bangsa.
Heboh! Investasi Bodong Koperasi BLN Putar Dana Rp4,6 Triliun, 41 Ribu Nasabah Jadi Korban
Namun, di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia turut menyoroti dinamika Pemilu 2024. Dalam dua pekan pengawasan selama masa kampanye, Bawaslu telah mengidentifikasi 80 dugaan pelanggaran konten internet atau siber. Pelanggaran ini mencakup tiga jenis utama, yaitu ujaran kebencian sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hoaks sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta dugaan pelanggaran Pemilu yang diatur oleh Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, dan sejumlah pasal terkait.







