Koma.id – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, telah menyerukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melakukan revisi Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sesuai dengan putusan terkait kasus keterwakilan perempuan.
Ia menekankan, seruan ini berasal dari hasil putusan sidang yang menyoroti pelanggaran administratif pemilu terkait keterwakilan perempuan, yang ternyata kurang dari 30 persen pada pemilu anggota legislatif.
“Merujuk pada itu (hasil putusan), ya mau tidak mau ya revisi,” ujar Bagja di Jakarta, Kamis (7/12/2023).
Bagja menambahkan bahwa jika KPU mengalami kesulitan dalam merevisi DCT Pemilu 2024, terdapat beberapa langkah alternatif, termasuk mengeluarkan surat edaran. Namun, ia lebih menyarankan agar KPU segera melakukan revisi sesuai dengan putusan tersebut.
“Lebih baik sih direvisi,” ucapnya.
Bawaslu menetapkan batas waktu tiga hingga tujuh hari bagi KPU untuk melaksanakan revisi terhadap DCT Pemilu 2024. Lalu telah mengirim surat kepada KPU untuk menanyakan langkah-langkah tindak lanjut terkait hasil putusan sidang pelanggaran administratif terkait keterwakilan perempuan.
“Kami tunggu, kami yakin teman-teman KPU pasti tahulah bagaimana tindak lanjutnya ke depan terhadap putusan itu,” tambahnya.
Pada Rabu (29/11/2023), Bawaslu RI memutuskan bahwa KPU RI terbukti melakukan pelanggaran administratif terkait keterwakilan perempuan yang minimal sebesar 30 persen pada Pemilu 2024.
Dalam putusan tersebut, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI untuk melakukan perbaikan administratif terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme pada tahapan pencalonan anggota DPR sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 dan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor: 58/WKMA.Y/SB/X/2023, tanggal 23 Oktober 2023.












