Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
KeamananNasional

Jangan Ragu! Polri Tetap Netral Dalam Pemilu 2024

Views
×

Jangan Ragu! Polri Tetap Netral Dalam Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Jangan Ragu! Polri Tetap Netral Dalam Pemilu 2024
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Koma.id Dalam menghadapi Pemilu 2024 yang semakin mendekat, Polri menegaskan komitmen dan netralitasnya. Hal itu ditandai dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan serangkaian instruksi yang diterbitkan dalam surat telegram dan lembar kesatuan.

Pada tanggal 20 Oktober 2023, Kapolri mengeluarkan surat telegram Kapolri nomor ST2407/X/Huk/2023 yang menekankan pentingnya netralitas anggota Polri dalam Pemilu 2024.

Silakan gulirkan ke bawah

Instruksi tersebut kemudian diteruskan melalui lembar kesatuan Nomor 4/Humas/pensat yang membahas netralitas Polri dalam Pemilu 2024. Selain itu, lembar penerangan kesatuan Nomor 54/X/Humas/pensat juga diterbitkan, memberikan arahan kepada personel Polri menjelang pesta demokrasi.

Dalam serangkaian instruksi tersebut, Polri menetapkan sejumlah larangan yang harus diikuti oleh anggota kepolisian demi menjaga netralitas selama proses Pemilu 2024. Beberapa larangan tersebut antara lain:

1. Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon.

2. Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

3. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial.
4. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
5. Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye

6. Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
7. Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat

8. Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
9. Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.