Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan bahwa ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah berhasil memenuhi semua syarat administrasi pencalonan. Proses ini dilakukan dalam rentang waktu 19 hingga 25 Oktober 2023.
Salah satu sorotan utama adalah kelengkapan syarat calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya menjadi perbincangan luas setelah menghadapi gugatan dan mencuat saat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menjelaskan, Gibran yang belum berumur 40 tahun tetapi tengah menjabat Walikota Solo, memenuhi syarat ketentuan yang lahir dari putusan MK itu.
“Dalam melaksanakan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, KPU harus memenuhi prinsip berkepastian hukum pasca putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023,” ujar Idham, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, pada 4 November 2023, KPU RI secara resmi mengumumkan daftar calon anggota legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum 2024. Di DKI Jakarta, terdapat total 373 daftar calon tetap untuk anggota DPR RI yang terbagi dalam tiga daerah pemilihan (Dapil).
Di sisi lain, Gabungan Koalisi Masyarakat Sipil (GKMS) turut beraksi dengan mendeklarasikan dan meresmikan posko mereka. GKMS berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, dapat menjaga netralitasnya selama proses pemilihan, menjunjung tinggi integritas dan keadilan.












