Koma.id– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (9/11/2023).
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan pihak penerima, sementara satu merupakan pihak pemberi suap.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex.
Laporan kasus ini awalnya diajukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar.
Pemberian uang tersebut diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej dengan inisial YAR dan YAM. Sugeng menduga bahwa uang tersebut terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.









