Koma.id– Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan oleh sekelompok pengacara terkait dengan putusan mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diumumkan oleh MK pada Senin (16/10/2023) lalu.
Laporan ini diajukan oleh Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melalui surat resmi kepada Ketua Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Rabu (18/10/2023).
Laporan itu diterima oleh Sekjen MK Heru Setiawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya hanya berwenang dalam urusan administrasi atau menerima laporan tersebut. Namun, pastinya surat laporan itu telah diterima. Selanjutnya, pelapor akan mendapat pemberitahuan perkembangan atas laporan tersebut.
’’Prosesnya seperti apa, itu Majelis Kehormatan yang berwenang,’’ kata Heru Setiawan dikutip.
Di sisi lain, Dewan Pimpinan Pusat Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPP ARUN) telah mengajukan pengaduan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ketua Umum DPP ARUN, Bob Hasan, berpendapat bahwa pernyataan Saldi Isra saat pembacaan putusan gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu, soal batas usia Capres dan Cawapres tidak dapat dianggap sebagai dissenting opinion.
Pendapat itu tidak berlandaskan kaidah ilmiah hukum dan tendensius pada posisi hakim yang lain dan mempengaruhi persepsi publik terhadap putusan MK.
“Akibat dari dissenting opinion yang subjektif dan membunuh karakter hakim konstitusi lain. Itu yang kita laporkan,” ucap Bob Hasan.







