Koma.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan keputusan kontroversial terkait dengan aturan usia minimal untuk calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pilpres 2024 mendatang. Meskipun ada desakan untuk menurunkan usia minimal menjadi 35 tahun, KPU tetap mempertahankan batasan usia minimal 40 tahun.
Aturan ini sejalan dengan Pasal 169 huruf q dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal capres dan cawapres.
Desakan Investigasi Latsarmil KDMP Mengalir: Dari Komnas HAM, DPR, Amnesty, hingga Serikat Pekerja
“KPU bekerja berdasarkan Undang-Undang. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (9/10/2023).
Syarat usia minimal untuk capres-cawapres ini telah menjadi perdebatan panjang di kalangan pemangku kepentingan politik dan masyarakat, terutama setelah adanya gugatan yang diajukan untuk mengubah usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih belum memutuskan gugatan tersebut. Oleh karena itu, KPU merasa perlu untuk mempertahankan aturan usia minimal yang sudah ada, sebelum ada keputusan resmi dari MK.
Selain kontroversi seputar usia minimal capres-cawapres, KPU juga menarik perhatian dengan keputusannya untuk tidak merevisi Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal ini mengatur tentang penghitungan keterwakilan 30 persen caleg perempuan dalam parlemen. Meskipun aturan ini telah dinyatakan melanggar Undang-undang Pemilu oleh Mahkamah Agung (MA), KPU tetap bersikukuh dalam mempertahankannya.







